Koperasi Desa Merah Putih di Landak Rampung, Tunggu Peluncuran Serentak

Kabar NGABANG – Pemerintah Kabupaten Landak memastikan proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah rampung 100 persen. Dari total 156 desa di 13 kecamatan, seluruhnya telah menyelesaikan proses legalisasi badan hukum koperasi melalui notaris, lengkap dengan pendaftaran Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak, Rosalia Elisabet, menyebut bahwa seluruh proses legalisasi telah tuntas pada 21 Juni 2025, lebih cepat dari tenggat waktu nasional yang ditetapkan hingga akhir Juni.
“Proses legalisasi, termasuk akta notaris dan pengesahan AHU, seluruhnya sudah selesai. Sekarang kami menunggu peluncuran serentak oleh pemerintah pusat pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional,” ujar Rosalia, Rabu (25/6).
Baca Juga : Pemkab Kubu Raya Dorong Industri Berbasis Potensi Lokal dan Sinergi Lintas Sektor
Rosalia menambahkan, Pemkab Landak kini tengah menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait tahapan peluncuran dan operasionalisasi koperasi. Selain itu, masih ada proses administratif lanjutan yang akan diselesaikan. Seperti penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pembukaan rekening bank koperasi.
Persiapan Infrastruktur Penunjang Koperasi di Landak
Sementara itu, Kabid Koperasi Diskumindag Landak, Yohanes, menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk lokasi usaha bagi koperasi yang telah terbentuk. Hal ini dilakukan untuk memastikan koperasi dapat langsung menjalankan aktivitas produktif usai peluncuran nasional.
“Kami juga tengah menyusun data lokasi operasional dan menyiapkan pendampingan bagi pengurus koperasi. Tujuannya agar koperasi ini tidak hanya berdiri, tapi juga mampu berjalan dan berkembang,” jelas Yohanes.
Mengacu data AHU Online Kemenkumham per 24 Juni 2025, dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Baru delapan daerah yang menuntaskan pengesahan koperasi. Sementara Landak menjadi salah satu kabupaten yang telah mencapai 100 persen legalisasi. Dengan total 1.810 koperasi Merah Putih telah disahkan secara keseluruhan di Kalbar atau 84,4 persen dari target.
Diharapkan, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pilar ekonomi baru berbasis kerakyatan yang kuat dan berkelanjutan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi desa.
















