Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Resmi Selesai, Warga Siap Bongkar Bangunan Secara Sukarela
Kabar NGABANG– Permasalahan sengketa tanah yang sempat mencuat di Jalan Aloevera, Kota Pontianak, akhirnya menemukan titik terang. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Pontianak, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian damai masih bisa menjadi pilihan terbaik dalam mengatasi konflik pertanahan di wilayahnya. “Permasalahan ini sudah dimediasi dan disepakati bersama. Warga yang menempati lahan tersebut juga bersedia membongkar bangunannya secara sukarela,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Langkah Tegas Pemkot untuk Cegah Sengketa Baru
Dalam keterangannya, Edi mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengelola aset tanahnya. Ia meminta warga yang memiliki sertifikat tanah untuk segera melapor dan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kejelasan batas dan status kepemilikan.
“Jangan biarkan tanah kosong tidak diurus hingga akhirnya dianggap tanah terlantar. Ini yang sering menjadi celah munculnya masalah,” jelasnya.
Untuk mencegah kasus serupa, Pemkot Pontianak juga berencana membentuk tim pemetaan khusus yang melibatkan BPN dan perangkat daerah. Tim ini bertugas mengidentifikasi titik-titik rawan sengketa lahan dan melakukan pendataan ulang terhadap lahan milik negara maupun masyarakat.
Menurut Edi, banyak kasus sengketa berawal dari lahan kosong yang dikuasai pihak lain dan kemudian diklaim sebagai milik pribadi. “Ketika pemilik sah datang, mereka justru minta ganti rugi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Baca Juga : Kebakaran Hebat Dekat PLTD Ngabang, Warga Panik dan Lalu Lintas Macet
Antisipasi Surat Tanah Palsu
Edi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap peredaran surat tanah palsu. Ia menyebutkan, ada sejumlah indikasi sederhana yang bisa dikenali masyarakat, seperti ketidaksesuaian tahun terbit dan ejaan dalam dokumen.
“Contohnya, ada surat yang mengaku diterbitkan tahun 1960-an, tapi ejaannya sudah ejaan baru atau materainya tidak sesuai tahun. Itu patut dicurigai,” ungkapnya.
Untuk itu, warga diminta melakukan verifikasi langsung ke BPN atau instansi resmi sebelum melakukan transaksi jual beli lahan.
Kasus Sudah Bergulir Sejak 2023
Sementara itu, Camat Pontianak Tenggara, M. Yatim, mengungkapkan bahwa persoalan sengketa tanah di Jalan Aloevera sebenarnya bukan hal baru. Kasus ini telah ditangani sejak tahun 2023, bahkan sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial karena dianggap tidak ada tindak lanjut dari pemerintah.
“Banyak masyarakat mengira Pemkot diam saja. Padahal proses mediasi sudah berjalan sejak awal. Kami juga melakukan pendampingan terhadap kedua pihak,” ujarnya.
Dari hasil mediasi, pemilik lahan bersertifikat dan warga yang mendirikan bangunan sepakat menyelesaikan masalah dengan pemberian ganti rugi secara mufakat. Sebagai bagian dari kesepakatan, warga diberi tenggat waktu hingga 2 November 2025 untuk melakukan pembongkaran bangunan mereka.
“Kami buatkan berita acara resmi dan perjanjian hitam di atas putih agar tidak ada pihak yang dirugikan. Setelah itu, persoalan dianggap selesai,” jelas Yatim.
Solusi Damai Jadi Contoh Penanganan Sengketa
Yatim menambahkan, penyelesaian ini menjadi contoh bagaimana konflik pertanahan tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Dengan komunikasi terbuka, transparansi data, dan mediasi yang difasilitasi pemerintah, permasalahan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Pada dasarnya semua pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan ini secara baik-baik. Tidak ada lagi yang mempermasalahkan. Kami tinggal menunggu proses pembongkaran sesuai kesepakatan,” tegasnya.
Harapan ke Depan: Tertib Administrasi Pertanahan
Pemerintah Kota Pontianak berharap masyarakat lebih tertib dalam mengurus legalitas tanah, terutama dengan adanya sertifikat digital yang kini memudahkan proses administrasi. Dengan pendataan yang jelas dan kepemilikan yang sah, potensi sengketa di masa depan bisa ditekan seminimal mungkin.
“Kami ingin ke depan Pontianak terbebas dari konflik lahan. Semua bisa dikelola dengan tertib dan transparan,” tutup Edi.
















