Rusia Ajukan Banding ke Mahkamah Internasional Terkait Tragedi MH17: Kasus Penuh Luka dan Sengketa Hukum
Kabar NGABANG- Lebih dari satu dekade setelah tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17, kasus ini belum menemukan titik akhir. Rusia kini secara resmi mengajukan banding ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas keputusan yang menyatakan Moskow bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan 298 penumpang dan awak pada 17 Juli 2014 itu. Langkah banding ini kembali membuka luka lama keluarga korban sekaligus menambah panjang daftar sengketa hukum internasional yang melibatkan Rusia.
MH17 adalah pesawat Boeing 777 yang tengah dalam penerbangan rutin dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur. Saat melintas di atas wilayah Donetsk, Ukraina timur — kawasan konflik antara pasukan pemerintah Ukraina dan kelompok separatis pro-Rusia — pesawat tersebut ditembak jatuh oleh rudal BUK buatan Rusia. Ratusan korban jiwa jatuh, sebagian besar adalah warga Belanda dan Australia. Sejak awal, pemerintah kedua negara itu mendesak Moskow bertanggung jawab serta memberikan kompensasi kepada keluarga korban.
Kasus ini telah menjadi simbol tragedi kemanusiaan dan kompleksitas konflik bersenjata. Pada Mei 2025, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) menyatakan penyelidikan atas MH17 sudah didasarkan pada fakta dan hukum yang kuat. Keputusan ini memperkuat putusan sebelumnya yang menyebut Rusia memiliki keterlibatan signifikan dalam insiden tersebut.

Baca Juga : 5 Bintang Timnas Indonesia yang Bersinar di Luar Negeri Musim 2025/2026
Namun Rusia menolak putusan tersebut.
Dalam dokumen banding yang diajukan ke ICJ pada Kamis (18/9/2025), Moskow menegaskan ICAO telah keliru dalam menafsirkan fakta dan hukum internasional. Rusia juga merujuk pada Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil internasional, yang menurutnya tidak berlaku dalam situasi konflik bersenjata. “Konvensi tersebut tidak berlaku untuk situasi konflik bersenjata,” tulis Rusia dalam dokumen bandingnya. Moskow juga menuding para penyelidik internasional mengabaikan bukti-bukti yang telah diberikan oleh Federasi Rusia.
Tragedi MH17 bukan hanya persoalan diplomatik, tetapi juga telah melalui proses peradilan panjang di Belanda. Pada 2022, pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga orang tersangka melalui persidangan in absentia. Dua di antaranya merupakan warga Rusia. Namun pemerintah Rusia menolak menyerahkan warganya kepada otoritas Belanda, sehingga proses penegakan hukum menjadi terhambat.
Bagi keluarga korban, banding Rusia ini kembali mengingatkan mereka pada rasa kehilangan yang belum pulih.
Pemerintah Belanda dan Australia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga meminta ICJ mempertahankan putusannya agar keadilan bagi korban MH17 benar-benar terwujud.
Kasus MH17 memperlihatkan bagaimana tragedi di udara sipil dapat berujung menjadi sengketa hukum yang rumit di tingkat internasional. Dengan banding ini, ICJ dihadapkan pada tugas sulit menyeimbangkan prinsip hukum penerbangan sipil, konflik bersenjata, dan tuntutan keadilan keluarga korban. Proses hukum yang tengah berjalan ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan internasional sekaligus pengingat bahwa tragedi kemanusiaan tidak boleh berlalu begitu saja.
















