Kabar NGABANG – Pengadilan Negeri (PN) Ngabang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh OJ, Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi tera dan tera ulang tahun 2021–2024. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam amar putusan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Nba, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan perintah penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Permohonan dikabulkan seluruhnya. Penetapan tersangka dan perintah penahanan dinyatakan tidak sah. Termohon diperintahkan segera membebaskan pemohon dari tahanan,” ujar Ketua PN Ngabang, Albon Damanik.
Hakim menilai Tim Penyidik Kejari Landak sebagai termohon tidak dapat membuktikan dasar hukum penetapan tersangka secara formil. Beberapa dokumen yang disampaikan tidak bermeterai sesuai ketentuan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, sehingga tidak sah digunakan sebagai alat bukti.
Baca Juga : Bupati Landak Karolin Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Pratama
Juru bicara PN Ngabang, Favian Partogi A. Sianipar, menambahkan bahwa hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang memenuhi persyaratan hukum. Karena itu, sebagian dokumen dari pihak Kejari Landak tidak diperhitungkan dalam pertimbangan putusan.
Sementara itu, Plt Kasi Intelijen Kejari Landak, Bharoto, menyatakan pihaknya akan melaksanakan putusan hakim tanpa upaya hukum lanjutan. “Kami sudah serahkan dokumen seperti BAP dan daftar saksi, tapi dianggap tidak cukup membuktikan. Kami akan patuh terhadap amar putusan,” ujarnya.
Bharoto menegaskan bahwa praperadilan hanya menyentuh aspek formil dan tidak menggugurkan pokok perkara. Kejari Landak tetap membuka peluang untuk melanjutkan penyidikan dengan memperbaiki prosedur penetapan tersangka.
“Ini hanya soal formil. Kasus tetap berjalan jika ada cukup bukti kembali,” pungkasnya.
















